Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar Rupiah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Salah satu yang dijerat adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan intensif terhadap 18 orang yang diamankan.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Langsung Ditahan
Mereka adalah Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Godam; mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Amran Abdullah; serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; serta staf Direktorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian untuk WNA dan sekaligus menerima gratifikasi. Untuk itu, penyidik menerapkan pasal berlapis dalam perkara tersebut.
"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas Budi.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi hingga kemudian menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Sempat Diburu KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri
Modus yang digunakan berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Nilai uang yang diduga diperoleh dari praktik ilegal tersebut sangat besar. KPK mengungkap total dugaan hasil pemerasan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," kata Budi.
Penyidik terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka. KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







