Pakar Hukum: Jangan Ada Campur Tangan Politik dalam Kasus Nadiem

AKURAT.CO Perkara yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebaiknya diproses melalui mekanisme hukum biasa tanpa campur tangan politik maupun penggunaan hak prerogatif presiden.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Nadiem harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak tepat diselesaikan melalui jalur amnesti ataupun abolisi.
“Kasus Nadiem tidak dapat diselesaikan secara abolisi atau amnesti. Proses hukumnya harus berjalan normal seperti tindak pidana korupsi lainnya,” kata Hudi kepada Akurat.co, Minggu (17/5/2026).
Ia menegaskan, perkara korupsi merupakan ranah hukum pidana yang harus ditangani secara profesional dan independen tanpa intervensi kekuasaan.
Hudi juga menyinggung adanya pengakuan yang sempat beredar di awal pemberitaan terkait dugaan penyerahan uang kepada mantan presiden, meski isu tersebut kini tidak lagi menjadi pembahasan utama.
“Nadiem dalam konstruksi hukum dinilai sudah berada pada posisi yang bermasalah. Apalagi sempat muncul pengakuan soal dugaan penyerahan uang kepada mantan presiden, meskipun kebenarannya belum dipastikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan.
Baca Juga: Jaga Inflasi, Mendagri Minta Pemda Antisipasi Dampak Dinamika Geopolitik Global
Hudi juga meminta Presiden tidak ikut campur dalam penanganan perkara tersebut agar penegakan hukum tetap berjalan objektif.
“Presiden seyogyanya tidak ikut campur dalam kasus ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurut dia, independensi hakim menjadi kunci penting dalam penanganan perkara korupsi. Hakim, kata Hudi, tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, tekanan publik, maupun kekuasaan tertentu.
“Hakim harus objektif dan independen. Tidak boleh ada intervensi dari kekuatan politik, kekuasaan, ataupun tekanan opini publik,” ucapnya.
Hudi menjelaskan, amnesti merupakan pengampunan yang biasanya diberikan setelah adanya putusan atau pengakuan bersalah, sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum. Keduanya merupakan hak prerogatif presiden.
Namun, dalam kasus Nadiem, ia berpandangan penggunaan hak tersebut tidak diperlukan.
“Keduanya memang hak prerogatif presiden, tetapi dalam kasus ini tidak perlu digunakan agar hukum tetap berjalan normal,” tuturnya.
Ia berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum harus ditempatkan di atas kepentingan politik dan kekuasaan.
“Biarkan hukum berbicara dan hakim memutus berdasarkan keadilan. Negeri ini harus menunjukkan bahwa hukum adalah panglima, bukan kekuasaan,” tegas Hudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









