Skandal Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy Minta Penundaan Pemeriksaan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Muhadjir Effendy.
Pemanggilan terhadap Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Muhadjir Effendy sedianya diperiksa pada hari ini (Senin, 18/5/2026), dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim di tahun 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Muhadjir Effendy telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Yang bersangkutan sudah mengonfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," katanya.
Baca Juga: Di Negara Ini Ribuan Kuota Haji Tak Terserap, Kontras dengan Indonesia yang Antre Hingga 30 Tahun
Menurut Budi, keterangan Muhadjir Effendy dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan perkara korupsi kuota haji yang saat ini tengah berjalan.
"Mengingat, pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujarnya.
Dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz; Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour (Maktour), Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023-2024.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan fee dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus sebagai imbalan atas percepatan keberangkatan jemaah.
Baca Juga: KPK Segera Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy diharapkan dapat memperkaya informasi terkait proses penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Sejarah Pekan Antariksa Dunia: Mengapa Diperingati 4–10 Oktober?
- 8Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








