MA Perkuat Vonis 4 Tahun Dosen PPDS Anestesi UNDIP dalam Kasus Pemerasan

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman empat tahun penjara terhadap dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Taufik Eko Nugroho, dalam perkara pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP Semarang.
Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang sekaligus menolak permohonan kasasi dari terdakwa.
Dengan keputusan itu, vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dinyatakan tetap berlaku.
Majelis hakim MA memutus perkara tersebut dalam rapat musyawarah pada 24 Februari 2026.
Sebelumnya, perkara ini telah diputus Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.
Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lain yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani masing-masing divonis sembilan bulan penjara.
Putusan tingkat pertama itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.
Kasus ini mencuat setelah adanya investigasi internal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari.
Baca Juga: Besok, Prabowo Akan Meresmikan Museum Marsinah dan Ribuan Kopdes Merah Putih di Nganjuk
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian sebagai bagian dari langkah penindakan terhadap dugaan intimidasi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
“Kementerian Kesehatan mendukung penuh penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, serta berintegritas,” ujar Aji, Jumat (15/5/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penanganan perkara tersebut.
“Kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kementerian Kesehatan menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, guna mencegah praktik perundungan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.
“Kami akan memastikan peserta didik mendapatkan perlindungan dari segala bentuk praktik tidak terpuji dalam pendidikan kedokteran,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan










