PN Jakarta Utara Vonis Bebas Alwi Alatas dalam Kasus Koperasi

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alwi Alatas dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam perkara bernomor 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tersebut, Majelis Hakim menyatakan Alwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua Sorta Ria Neva memerintahkan agar Alwi segera dibebaskan dari tahanan usai putusan dibacakan.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika,” ujar Sorta Ria Neva dalam persidangan.
Baca Juga: Cara Mudah Menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Panduan Lengkap Naik KRL dan Transjakarta
Majelis Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan JPU tidak memenuhi unsur pidana.
Perkara ini berkaitan dengan operasional Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera, termasuk sejumlah dokumen pinjaman kredit dan sertifikat hak milik (SHM).
Selama persidangan, turut dihadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Nisa Lestari, S.H., M.H., yang menyebut perkara tersebut lebih tepat masuk ranah perdata.
Pandangan itu memperkuat argumentasi tim kuasa hukum bahwa sengketa yang terjadi merupakan hubungan kontraktual, bukan tindak pidana.
Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan sertifikat tanah dikembalikan kepada saksi Gobind Naraindas Tolani.
Baca Juga: Sarwendah Tuntut Pengadilan Negeri Jaksel Klarifikasi Soal Gugatan Cerai ke Ruben Onsu
Dalam perkara ini, Alwi didampingi tim kuasa hukum dari Salvatos Law Office yang dipimpin advokat Akhlan S.H., LL.M.
Akhlan menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai telah memberikan keadilan bagi kliennya.
“Sejak awal kami meyakini perkara ini merupakan ranah perdata terkait hubungan pinjaman koperasi, bukan tindak pidana,” ujar Akhlan.
Ia juga memastikan pihaknya akan mengawal proses administrasi pembebasan kliennya agar dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.
Selain Akhlan, tim kuasa hukum turut diperkuat oleh Nur Eka Novi Eliyanti, S.H., LL.M.dan Ammardiansyah Amril, S.H.
Sidang putusan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Dawin Sofian Gaja. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK




