Akurat Logo

PN Jakarta Utara Vonis Bebas Alwi Alatas dalam Kasus Koperasi

Andi Syafriadi | 14 Mei 2026, 13:59 WIB
PN Jakarta Utara Vonis Bebas Alwi Alatas dalam Kasus Koperasi
PN Jakarta Utara memvonis bebas Alwi Alatas dari seluruh dakwaan. Hakim menilai perkara terkait koperasi tersebut masuk ranah perdata.

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alwi Alatas dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam perkara bernomor 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tersebut, Majelis Hakim menyatakan Alwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua Sorta Ria Neva memerintahkan agar Alwi segera dibebaskan dari tahanan usai putusan dibacakan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika,” ujar Sorta Ria Neva dalam persidangan.

Baca Juga: Cara Mudah Menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Panduan Lengkap Naik KRL dan Transjakarta

Majelis Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan JPU tidak memenuhi unsur pidana.

Perkara ini berkaitan dengan operasional Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera, termasuk sejumlah dokumen pinjaman kredit dan sertifikat hak milik (SHM).

Selama persidangan, turut dihadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Nisa Lestari, S.H., M.H., yang menyebut perkara tersebut lebih tepat masuk ranah perdata.

Pandangan itu memperkuat argumentasi tim kuasa hukum bahwa sengketa yang terjadi merupakan hubungan kontraktual, bukan tindak pidana.

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan sertifikat tanah dikembalikan kepada saksi Gobind Naraindas Tolani.

Baca Juga: Sarwendah Tuntut Pengadilan Negeri Jaksel Klarifikasi Soal Gugatan Cerai ke Ruben Onsu

Dalam perkara ini, Alwi didampingi tim kuasa hukum dari Salvatos Law Office yang dipimpin advokat Akhlan S.H., LL.M.

Akhlan menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai telah memberikan keadilan bagi kliennya.

“Sejak awal kami meyakini perkara ini merupakan ranah perdata terkait hubungan pinjaman koperasi, bukan tindak pidana,” ujar Akhlan.

Ia juga memastikan pihaknya akan mengawal proses administrasi pembebasan kliennya agar dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.

Selain Akhlan, tim kuasa hukum turut diperkuat oleh Nur Eka Novi Eliyanti, S.H., LL.M.dan Ammardiansyah Amril, S.H.

Sidang putusan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Dawin Sofian Gaja. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.