Geledah Rumah Pengusaha Heri Black, KPK Temukan Indikasi Perintangan Penyidikan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik.
"Dari barang bukti yang diamankan, penyidik memperoleh informasi adanya upaya pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2026).
Menurut Budi, informasi tersebut kini tengah didalami untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: KPK Sita Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan Terkait Jaringan Blueray Cargo
"Hal ini dapat dipandang sebagai upaya merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua konstruksi dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, terkait pengondisian barang impor milik PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan secara ketat.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK kemudian menemukan dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok serta pemberian uang dari para importir kepada sejumlah pihak di DJBC.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo itu diketahui berisi suku cadang kendaraan yang diduga melanggar ketentuan impor.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, kontainer tersebut telah berada di pelabuhan selama lebih dari 30 hari tanpa adanya pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah dilakukan pembukaan, penyidik menemukan bahwa muatan kontainer berupa suku cadang kendaraan yang termasuk barang dengan ketentuan larangan dan pembatasan impor.
"Penyidik akan mengklarifikasi temuan ini kepada pihak Blueray, perusahaan importir, forwarder, maupun pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








