Kasus Judi Online di Jakbar, Polisi Usut Aliran Dana hingga Sponsor yang Datangkan 321 WNA

AKURAT.CO Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus markas judi online internasional yang digerebek di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Penyidik kini menelusuri aliran dana hingga pihak yang diduga menjadi sponsor ratusan warga negara asing (WNA) yang bekerja di lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menegaskan seluruh tersangka akan diproses hukum hingga tahap persidangan.
Baca Juga: Polri Tegaskan Indonesia Tak Boleh Jadi Markas Judi Online dan Scam Internasional
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini," ujar Wira di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, penyidik juga mendalami pihak yang menyewa gedung operasional judi online tersebut, termasuk pihak yang menyediakan sarana dan prasarana penunjang aktivitas perjudian daring.
"Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ucap dia
Dalam pengusutan perkara ini, Polri turut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendalami aspek keimigrasian para pelaku.
Baca Juga: 321 WNA Kasus Judi Online Dipindah ke Kantor Imigrasi, Polisi Dalami Pelanggaran Keimigrasian
Sebanyak 320 WNA yang ditangkap kini dititipkan di pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal dan dokumen perjalanan mereka. Sementara satu warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, aparat menggerebek markas judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk pada Kamis (7/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap total 321 orang yang terdiri dari 320 WNA dan satu WNI.
Dari lokasi penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online internasional tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan








