Hadiri Sidang Perdana di PTUN, Kubu PBB Muktamar Bali Ungkap Fakta Baru

AKURAT.CO Tim Penasihat Hukum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Hasil Muktamar VI Bali menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan sebelumnya terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026, yang mengesahkan kepengurusan PBB kubu Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Tim Penasihat Hukum DPP PBB Muktamar VI Bali, Dela Khoirunisa, mengungkapkan fakta baru dalam sidang perdana ini. Ia melihat ada ketidaksiapan pihak tergugat, yakni kubu Menkum, dalam menghadapi persidangan.
Hal tersebut ditandai dengan kehadiran pihak kuasa hukum kubu Menkum, yang ternyata belum memiliki surat kuasa. Di sisi lain, dalam persidangan juga terungkap bahwa Menkum telah mengeluarkan SK baru untuk mengesahkan kepengurusan PBB kubu MDP.
"Tadi kami juga baru mengetahui bahwa dalam persidangan kali ini objek sengketa, yaitu SK Menkum, yang kami ketahui terbit pada 9 April, ternyata saat ini sudah ada SK terbaru lagi. Jadi, sudah ada SK baru yang kami pun belum mendapatkan salinannya dan belum dapat mengaksesnya," jelas Dela di PTUN Jakarta.
Dela juga menaruh kecurigaan karena dalam sidang perdana pihak kuasa hukum tergugat tidak bersedia untuk menunjukkan secara langsung SK terbaru yang telah dikeluarkan oleh Menkum.
"Tadi sempat ada penolakan dari pihak tergugat untuk memperlihatkan SK tersebut. Hal ini patut diduga sebagai itikad tidak baik. Namun, Yang Mulia sudah menegaskan bahwa SK tersebut wajib diperlihatkan karena berdasarkan perintah pengadilan," ujarnya.
Sementara, Tim Penasihat Hukum DPP PBB Muktamar VI Bali, Leon Maulana Mirza Pasha, mendesak agar pengadilan dapat menggali lebih dalam terbitnya SK Menteri Hukum.
Hal tersebut guna membuktikan apakah SK yang terbit dalam waktu sangat singkat itu mengandung penyalahgunaan wewenang atau cacat administrasi.
"Karena bahkan SK perubahan yang kami mohonkan prosesnya sangat lambat. Namun, di satu sisi, kenapa pihak sebelah dalam satu bulan bisa terbit dua SK? Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami," ujar Leon.
Baca Juga: Gugat UU Parpol ke MK, PBB Minta Kewenangan Menteri Hukum Dibatasi
Ia meyakini bahwa persidangan yang akan datang dapat mengungkap fakta-fakta terbaru di balik terbitnya SK tersebut.
"Mungkin nanti dalam proses persidangan fakta-fakta tersebut akan terbuka. Apakah memang terdapat cacat administrasi atau bahkan ada relasi kuasa di sana," kata Leon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








