Pengurus Partai Bulan Bintang Hasil Muktamar Bali Gugat SK Kubu MDP ke PTUN Jakarta

AKURAT.CO Konflik di tubuh Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki babak baru setelah kepengurusan hasil Muktamar VI Bali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ditujukan terhadap keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan kubu Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Ketua Umum PBB Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya mempertahankan legitimasi partai.
Pihaknya menggugat Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang dinilai cacat hukum.
Gugum menyayangkan sikap Menteri Hukum dan pihak lawan yang dianggap tidak transparan terkait penerbitan SK tersebut. Menurutnya, tidak ada informasi resmi maupun salinan SK yang diterima pihaknya, meski mereka merupakan pihak yang terdampak langsung.
"Baik Menteri Hukum tidak menyampaikan informasi maupun salinan resmi kepada kami, walaupun kami pihak terdampak. Termasuk juga kubu MDP yang kemudian mendapatkan SK pengesahan itu, hanya menyampaikan pengakuan-pengakuan sudah menerima SK tetapi tidak berani menunjukkan salinan SK-nya kepada publik," jelasnya di Gedung PTUN Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Gugum Ridho Putra Pimpin Partai Bulan Bintang Periode 2025-2030
Gugum menilai ketidakterbukaan tersebut merupakan bentuk itikad tidak baik untuk menghalangi hak hukum kepengurusan PBB yang sah. Selain itu, pihaknya memiliki dasar kuat untuk membatalkan SK pengesahan tersebut melalui meja pengadilan.
"Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah," katanya.
Dalam materi gugatannya, DPP PBB Muktamar VI Bali memfokuskan pada dua poin utama. Gugum menyebut keputusan Menteri Hukum tersebut telah menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip pemerintahan.
"Ihwal gugatan ini pada dasarnya adalah kami akan membuktikan dua hal: bahwa surat keputusan pengesahan ini bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," ujarnya.
Gugum mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Menteri Hukum sebelum SK terbit. Ia menyebut proses MDP yang dilakukan kubu lawan tidak sah karena diselenggarakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Baca Juga: Gugat UU Parpol ke MK, PBB Minta Kewenangan Menteri Hukum Dibatasi
"Kami juga sudah menunjukkan bukti bahwa pihak yang mengaku hasil dari MDP adalah dihasilkan oleh proses rapat yang tidak sah. Karena kubu MDP itu diselenggarakan oleh penyelenggaranya yang bukan DPP tetapi Dewan Pimpinan Wilayah," jelasnya.
Selain itu, Gugum menyoroti pergantian ketua umum yang dianggap melanggar AD/ART. Menurutnya, syarat untuk menunjuk penjabat (pj) ketua umum tidak terpenuhi karena ketua umum yang sah tidak dalam kondisi berhalangan tetap.
"Rapat MDP hanya menetapkan ketua umum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum. Semua itu sudah kami sampaikan kepada Menteri Hukum. Akan tetapi Menteri Hukum tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sah," ujarnya.
Menambahkan, Sekjen PBB Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung, menilai bahwa Menteri Hukum harus memiliki sifat kehati-hatian, ketelitian dan mengambil keputusan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Ia pun menyayangkan karena terbitnya SK tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dimiliki PBB yang semestinya menjadi pedoman dalam keputusan tersebut.
Baca Juga: KPK Berikan Pembekalan Antikorupsi ke Partai Bulan Bintang
"Andaikan Menteri Hukum memedomani Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai, dalam hal ini adalah Peraturan Partai 08 Tahun 2020 Pasal 3
itu, maka tidak akan terjadi penerbitan SK Menkum itu," ujar Ali.
Ia menyesali karena Menteri Hukum seakan tutup mata dengan meresmikan kepengurusan PBB yang dianggap sebagai pihak yang berupaya melakukan kudeta.
"Saya mengatakannya kudeta. Ya ini sebuah gerakan makar sebenarnya. Kenapa gerakan makar? Karena setiap gerakan yang bertentangan dengan ketentuan yang ada, itu gerakan makar," tegas Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







