Akurat Logo

KPK Berikan Pembekalan Antikorupsi ke Partai Bulan Bintang

Habibi Caniago | 2 Juni 2022, 10:57 WIB
KPK Berikan Pembekalan Antikorupsi ke Partai Bulan Bintang

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan pembekalan antikorupsi pada Partai Bulan Bintang (PBB), Kamis (2/6/2022) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) dalam Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu pada Rabu, 18 Mei 2022 yang lalu.

Adapun dalam acara tersebut dijadwalkan akan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor beserta pengurus DPP PBB.

Sementara, para pengurus DPP/DPW dan DPC akan mengikuti kegiatan pembekalan secara daring melalui akun Youtube ACLC KPK. 

Dalam acara tersebut nantinya pembekalan akan dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Materi yang akan diberikan untuk pengurus PBB antara lain tentang tindak pidana korupsi dan penguatan integritas partai politik, serta Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Ipi membeberkan selain itu juga akan ada sesi dialog membahas pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik dan rencana aksi sebagai tindak lanjut.

Program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” khususnya pada sektor politik.

"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran antikorupsi para pengurus parpol demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik," pungkas Ipi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan executive briefing atau pengarahan eksekutif 'Politik Cerdas Berintegritas Terpadu' kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) pada hari ini, Rabu (18/5/2022).

Sebanyak 20 partai politik yang diundang sebagai partisipan tersebut merupakan peserta Pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan data penanganan perkara di lembaga antirasuah hingga Januari 2022, tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD. Kemudian, 22 perkara melibatkan Gubernur, serta 148 Wali Kota/Bupati dan Wakil yang telah ditangani oleh KPK. Dari angka tersebut, menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara.

"KPK memandang perlu upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Rabu (18/5/2022).[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.