KPK Berikan Pembekalan Antikorupsi ke Partai Bulan Bintang

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan pembekalan antikorupsi pada Partai Bulan Bintang (PBB), Kamis (2/6/2022) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) dalam Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu pada Rabu, 18 Mei 2022 yang lalu.
Adapun dalam acara tersebut dijadwalkan akan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor beserta pengurus DPP PBB.
Sementara, para pengurus DPP/DPW dan DPC akan mengikuti kegiatan pembekalan secara daring melalui akun Youtube ACLC KPK.
Dalam acara tersebut nantinya pembekalan akan dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Materi yang akan diberikan untuk pengurus PBB antara lain tentang tindak pidana korupsi dan penguatan integritas partai politik, serta Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Ipi membeberkan selain itu juga akan ada sesi dialog membahas pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik dan rencana aksi sebagai tindak lanjut.
Program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” khususnya pada sektor politik.
"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran antikorupsi para pengurus parpol demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik," pungkas Ipi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan executive briefing atau pengarahan eksekutif 'Politik Cerdas Berintegritas Terpadu' kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) pada hari ini, Rabu (18/5/2022).
Sebanyak 20 partai politik yang diundang sebagai partisipan tersebut merupakan peserta Pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan data penanganan perkara di lembaga antirasuah hingga Januari 2022, tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD. Kemudian, 22 perkara melibatkan Gubernur, serta 148 Wali Kota/Bupati dan Wakil yang telah ditangani oleh KPK. Dari angka tersebut, menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara.
"KPK memandang perlu upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Rabu (18/5/2022).[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK



