KPK Duga Komisaris Independen PT Sucofindo Jadi Perantara Uang ke Pansus Haji DPR

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin (ZA), berperan sebagai perantara penyerahan uang yang diduga diperuntukkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah memeriksa Zainal Abidin dan menyita uang yang diduga berkaitan dengan upaya pengondisian tersebut.
"Fakta yang kami temukan betul ada saksi ZA yang merupakan perantara penyerahan uang ke anggota Pansus. Kami sudah memeriksa ZA dan melakukan penyitaan uang tersebut," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK Tunggu Administrasi untuk Terbitkan SP3
Namun, dia belum merinci jumlah uang maupun sumber dana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut belum sampai ke anggota Pansus Haji DPR.
"Berdasarkan berita acara, uang tersebut belum sampai digunakan atau belum sampai ke pihak-pihak yang dituju di Pansus, melainkan masih di tangan perantara (ZA). Terkait informasi bahwa uang sudah digunakan lalu dicicil pengembaliannya, itu akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang diperuntukkan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR RI.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut berasal dari pungutan fee percepatan keberangkatan haji yang dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.
Besaran fee yang dipungut dari calon jemaah berkisar antara USD2.000 hingga USD5.000 per orang. Dana tersebut kemudian diduga sebagian dialokasikan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.
"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," kata Asep.
Baca Juga: KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Tersangka Baru Kasus Pemerasan Proyek
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.
Keduanya diduga mengubah komposisi pembagian kuota tambahan haji dari 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori.
KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adhan (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR). Penyidik menduga manipulasi kuota tambahan tersebut dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui jual beli kuota haji khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







