Kanwil Kemenkum Jakarta Gelar Harmonisasi Raperda RPPLH dan Rapergub Kebijakan Akuntansi

AKURAT.CO Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat pleno pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Kebijakan Akuntansi, Rabu (11/3/2026).
Rapat dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan memastikan kedua rancangan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Kepala BPKD Provinsi Jakarta, Fatimah, menjelaskan, penyusunan Rapergub tentang Kebijakan Akuntansi dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Jakarta. Langkah itu diambil agar kebijakan yang ada dapat menyesuaikan perkembangan Standar Akuntansi Pemerintahan serta kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.
"Perubahan itu dipicu dinamika regulasi yang bersumber dari ketentuan kementerian teknis, temuan pemeriksaan auditor, serta adanya pengaturan yang belum tercantum dalam kebijakan sebelumnya," katanya.
Baca Juga: Logo 5 Abad Jakarta Tunjukkan Komitmen Pembangunan Menuju Kota Global
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut Raperda RPPLH menjadi salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Regulasi ini akan menjadi pedoman arah pengelolaan lingkungan hidup Jakarta dalam jangka panjang.
"Ini menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang yang berkelanjutan hingga 30 tahun ke depan," ujarnya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jakarta, Baroto, menambahkan, proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi.
Menurutnya, proses ini memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
"Saya berharap sinergisitas ini bisa terus diperkuat dalam berbagai kerja sama strategis lainnya," demikian Baroto.
Baca Juga: TPST Bantargebang Longsor, Pemprov Jakarta Operasikan RDF Rorotan secara Bertahap
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai
- 10Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi




