Akurat

Menang hingga Kasasi, Bonie Laksmana Hadapi Laporan Pidana Jelang Eksekusi

Herry Supriyatna | 25 Februari 2026, 15:14 WIB
Menang hingga Kasasi, Bonie Laksmana Hadapi Laporan Pidana Jelang Eksekusi

AKURAT.CO Sengketa perdata atas tanah dan bangunan seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memunculkan tanda tanya terkait konsistensi penegakan hukum.

Perkara ini terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak. Objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Majelis hakim setelah memeriksa seluruh berkas dan alat bukti menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut.

Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah inkrah dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Putusan ini juga selaras dengan amar kasasi di Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Baca Juga: Fasilitas TPPB untuk NICE PIK 2 Pertegas Komitmen Dorong Industri Pameran

Secara prinsip hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan.

Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke ranah pidana kerap menjadi perdebatan, terutama apabila substansi perkara telah diuji hingga tingkat tertinggi.

Muncul Undangan Klarifikasi

Di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana menyatakan kekecewaannya atas langkah tersebut. Ia menilai perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan sebelumnya pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Rabu (25/2/2025).

Ia menduga adanya upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Putusan sudah jelas dan sah. Jangan sampai ada kesan kriminalisasi terhadap hak kepemilikan yang telah diputus pengadilan,” tegasnya.

Bonie juga meminta perhatian Kapolri agar memastikan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam menjaga kepastian hukum terhadap putusan yang telah inkrah.

Publik kini menantikan langkah aparat dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalitas.

Baca Juga: Mudik Gratis Adira Finance 2026 Dibuka! Kuota 300 Peserta ke Solo & Yogyakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.