Menteri PPPA: Proses Hukum Kasus Siswa Tewas Dianiaya Brimob di Maluku Harus Transparan

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka mendalam atas kasus dugaan penganiayaan pelajar di MTS berinisial AT oleh Anggota Brimob Bripda MS hingga tewas di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
Dia menegaskan, Kementerian PPPA memberikan perhatian sangat serius kasus ini karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat.
Pihaknya juga mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum yang telah mengamankan Bripda MS, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Personel Brimob Aceh Gabung Militer Rusia, DPR Wanti-wanti Dampak Diplomasi
"Kami apresiasi aparat penegak hukum yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kami juga menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. Penegakan hukum harus transparan, objektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang," kata Arifah di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Untuk itu, Kementerian PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129), telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku, untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur serta pemenuhan hak anak terpenuhi.
Kementerian PPPA juga mengapresasi berbagai langkah yang telah dilakukan DP3AP2KB Kota Tual dan UPTD PPA Provinsi Maluku, dalam melakukan pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan pemenuhan hak-hak korban. Termasuk pendampingan selama proses perawatan medis dan rencana fasilitasi Visum et Repertum bagi korban yang selamat.
"Kami memastikan korban yang selamat, yaitu kakak korban (NK), mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum. Kakak mengalami patah tulang dan telah dirujuk ke Ambon untuk perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku," ucapnya.
Karena itu, Arifah mendorong kepada setiap instansi untuk dapat menegakan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) ketika melakukan kegiatan dan bekerja dengan anak, yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari bentuk kekerasan, perlakuan salah atau ditempatkan pada risiko bahaya.
Baca Juga: Heboh Anggota Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia, Mengaku Digaji Rp42 Juta Perbulan
"Agar kejadian ini tidak terulang lagi, sangat penting dilakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak," ujar dia.
Pihaknya juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan LPSK, untuk memastikan korban dan keluarga memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara hukum, medis, maupun psikososial.
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, yaitu melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
"Pendampingan berkelanjutan pada korban yang selamat, perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak trauma, proses pemulihan berjalan optimal, serta perlindungan saksi bagi anak korban," tegasnya.
Diketahui, Anggota Brimob Bripda MS trlah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan kekerasan terhadap pelajar di MTS berinisial AT. Bripda MS diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Selain proses pidana, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






