Akurat Logo

Gus Yaqut Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Fajar Rizky Ramadhan | 17 Januari 2026, 15:13 WIB
Gus Yaqut Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut secara terbuka menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut menyatakan, tambahan kuota haji tidak diterima melalui dirinya, melainkan langsung oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden.

“Yang kita dapat tambahan itu di ujung proses. Sudah mepet, sudah mendekati berakhirnya proses persiapan teknis lah. Itu di bulan Oktober 2023. Itu diterima langsung oleh Presiden kita pada waktu itu, Presiden Jokowi dari Pangeran MBS (Muhammad bin Salman),” ujar Gus Yaqut dalam siniar YouTube Ruang Publik, Jumat (16/1/2026).

Yaqut menegaskan, dirinya tidak ikut dalam rombongan pemerintah saat penerimaan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, Jokowi kala itu didampingi sejumlah menteri, namun tanpa kehadiran Menteri Agama sebagai penanggung jawab teknis haji.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Minta KPK Periksa Jokowi soal Korupsi Kuota Haji

“Nah masalahnya, ketika Presiden Jokowi menerima kuota tambahan 20.000 itu, tidak ada saya. Tidak ada saya di sana. Presiden waktu itu didampingi oleh Menteri BUMN pada waktu itu Pak Erick Thohir, kemudian Menpora Pak Dito, lalu ada Mensesneg dan Menseskab kalau saya tidak salah. Saya tidak ada di situ,” tegasnya.

Ia mengaku menyayangkan tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Padahal, kata Yaqut, seluruh aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Ketidakhadirannya membuat pertimbangan teknis tidak tersampaikan secara langsung kepada presiden.

“Maksudnya, pertimbangan secara teknisnya itu tidak tersampaikan. Nah, itu yang mau saya sampaikan. Seandainya saya ikut di situ, saya akan sampaikan kepada Presiden situasi di tahun 2023. Bahwa tambahan 20.000 itu akan sangat sulit sekali dicarikan layanan teknis yang paripurna,” ucapnya.

Karena kondisi tersebut, Yaqut menilai dirinya tidak memiliki ruang untuk memberi masukan ketika keputusan penerimaan kuota tambahan diambil.

“Tetapi kan faktanya bahwa ketika Presiden Jokowi menerima tambahan kuota itu saya tidak ada di situ sehingga saya tidak bisa memberikan pertimbangan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Jokowi melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca Juga: Dampak Gus Yaqut Tersangka, MLB NU Desak Gus Yahya Mundur dari Kursi Ketum

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat pembagian itu, pada 2024 Indonesia tercatat memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Pembagian kuota inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.