Bupati Balangan Siap Tempuh Jalur Hukum, Bantah Tudingan Mantan Dirut PT ADCL

AKURAT.CO Bupati Balangan, Abdul Hadi, menegaskan siap menempuh jalur hukum usai namanya disebut dalam opini publik oleh terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), MRA.
Ia menilai, tuduhan tersebut menyesatkan sekaligus mencemarkan nama baiknya.
Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, sebelumnya memvonis MRA bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10,8 miliar subsider empat tahun penjara.
Meski demikian, terdakwa memilih mengajukan banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Alhamdulillah, saya sudah berkoordinasi dengan tim hukum untuk menyiapkan laporan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun laporan itu akan kita ajukan setelah putusan inkrah,” ujar Abdul Hadi dalam keterangan pers, Jumat (3/10/2025).
Abdul Hadi merasa namanya sengaja diseret terdakwa melalui opini publik. Ia disebut memberi izin lisan terkait penggunaan dana penyertaan modal, bahkan dituding menerima aliran dana tersebut.
Baca Juga: KJP Plus Bulan Oktober 2025 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Status Penerima di Sini!
“Itu sama sekali tidak benar. Saat saya tanya apakah ada izin dari komisaris atau pemilik, dia mengaku keputusan diambil sendiri. Bahkan ketika diminta mengembalikan dana yang dipakai, hingga tenggat waktu pun tidak dilakukan,” jelasnya.
Atas hal itu, Bupati memberhentikan MRA dari jabatan direktur dan meminta audit BPKP Kalsel. Hasil audit kemudian diserahkan ke kejaksaan. Namun, setelahnya justru dirinya dituding terlibat.
“Lucunya, setelah kasus diserahkan ke aparat hukum, malah saya yang diframing seolah terlibat. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” tegasnya.
Dalam persidangan, Abdul Hadi mengungkap adanya dugaan permainan dalam pembelian lahan menggunakan dana penyertaan modal.
Dua anggota DPRD Balangan disebut ikut terlibat dalam transaksi pembelian tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.
“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya Rp300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” ungkapnya.
Ia juga membantah klaim terdakwa yang menyebut adanya izin lisan di rumah dinas.
“Itu bohong. Keputusan penggunaan dana harus melalui RUPS. Semua yang disampaikan terdakwa hanyalah karangan,” ujarnya.
Abdul Hadi menjelaskan, sejak awal, proses pembentukan Perseroda, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal Rp20 miliar dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga: Tanggal 3 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah, Makna, dan Fakta yang Wajib Kamu Tahu
Pemilihan MRA sebagai direktur pun melalui seleksi oleh tim Universitas Lambung Mangkurat.
“Belakangan baru saya tahu dia pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Saya tentu menyesal, tapi langkah hukum harus tetap dijalankan,” katanya.
Meski proses hukum di pengadilan masih berjalan, Abdul Hadi memastikan tetap akan melaporkan MRA ke Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
“Saya tidak akan tinggal diam. Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta sebenarnya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 4Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 5Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 6Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 750 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 8Hasil dan Klasemen Liga Champions: Como Tenggelamkan MU, Real Madrid Merangsek ke 3 Besar
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot





