Mantan Artis Kolosal Pengedar Uang Palsu Ditangkap Setelah Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta

AKURAT.CO Seorang mantan artis kolosal pengedar uang palsu berinisial SAW (41) ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223,5 juta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam (2/4/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kanit Ranmor Iptu Teddy Rohendi mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap tangan saat hendak menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.
"Awalnya pelaku berhasil melakukan transaksi di sebuah supermarket dengan menggunakan uang palsu. Namun saat mencoba kembali bertransaksi di kasir lain, uang tersebut terdeteksi oleh alat pendeteksi ultraviolet," jelas Teddy kepada media, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu, Polisi Tangkap Pemuda di Kulon Progo, Terancam 10 Tahun Penjara
Tidak berhenti di situ, SAW kembali mencoba peruntungan di toko lain di dalam mal yang sama. Namun, kasir kembali menemukan kejanggalan pada uang yang digunakan, yang kemudian terbukti palsu.
Pihak keamanan pusat perbelanjaan langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui SAW telah melakukan aksinya lebih dari dua kali.
Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










