Pertanyakan Baku Mutu Produk, Konsumen Toyota Surati Akio Toyoda

AKURAT.CO Konsumen Toyota bernama Elnard Peter mempertanyakan kedudukan baku mutu produk Toyota All New Kijang Innova kepada Akio Toyoda, pimpinan Toyota Motor Corporation yang notabene pemilik Merk Toyota sekaligus pencipta produk tersebut.
Sebab, dua unit mobil Innova Reborn yang dibelinya memiliki masalah pada geometri roda, khususnya sudut SAI (Steering Axis Inclination).
"Tetapi, selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, para pemegang merk Toyota selaku pihak Tergugat, tidak melaksanakan kewajiban hukum melakukan pembuktian terbalik menggunakan baku mutu produk itu sendiri," kata Elnard Peter, dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Dia menjelaskan, merujuk ISO 8855:2011 tentang Dinamika Kendaraan yang menyatakan bahwa sudut SAI adalah kemiringan yang terbentuk dari titik pivot (suku cadang upper arm) atas dan bawah (suku cadang lower arm) yang bertemu dengan sudut camber (tapak roda).
Penjelasan dalam repair manual produk itu sendiri bersesuaian dengan ISO 8855:2011 karena menyajikan gambar suku cadang lower arm serta instruksi kepada layanan purnajual Toyota agar melakukan penyetelan sudut caster dan sudut camber, terutama ketika sudut SAI didapati tidak sesuai spesifikasinya.
Baca Juga: Perjuangan Konsumen Toyota Melawan Oligarki
Repair manual produk mengatur ambang baku Toyota All New Kijang Innova varian bensin (TGN140R) dan diesel (GUN142R) dengan sudut SAI minimal 10 derajat 24 menit dan maksimal 11 derajat 24 menit.
Di mana, kondisi produk saat diperiksa oleh Auto2000 Bintaro, Jakarta Selatan, ternyata sudut caster dan sudut camber kedua produk sesuai spesifikasi standar, tetapi sudut SAI-nya kurang dari 10 derajat atau tidak sesuai spesifikasi.
Kondisi pada kedua produk tentu menimbulkan pertanyaan, mengingat produk adalah mobil penumpang kelas M1, di mana sudut SAI umumnya di atas 11 derajat seperti Toyota Fortuner atau Toyota Avanza (model F650) dengan kelas M1 yang setara.
Sehingga dipertanyakan kualitas kestabilan kemudi Innova Reborn ini saat kecepatan tinggi.
"Walaupun produk dimaksud hanya diciptakan desainnya di Jepang oleh Toyota Motor Corporation untuk diproduksi di pasar regional seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam, Filipina dan negara lainnya, maka jawaban Akio Toyoda atas pertanyaan ini sangat penting guna memastikan kewajiban hukum para pemegang merk Toyota menyelenggarakan layanan purnajual sesuai standar atau hukum Toyota di Indonesia. Apalagi bagi lembaga peradilan ketika mengadili gugatan konsumen atas dugaan cacat tersembunyi pada produk Toyota," papar Elnard Peter.
Elnard Peter sebagai konsumen meyakini setiap layanan purnajual produk otomotif yang diselenggarakan oleh pemegang merk wajib mengikuti pedoman yang telah diatur oleh pemilik merk selaku pencipta produk.
Baca Juga: Jalan Berliku Perjuangan Konsumen di Indonesia
"Bahwa hal-hal selain yang ditentukan dalam pedoman itu maka merupakan penipuan dan pengkhianatan pemegang merk belaka," katanya.
Sejatinya, setiap konsumen Toyota di Indonesia membeli produk Toyota merujuk kekayaan intelektual milik Toyota Motor Corporation, sekalipun produknya diproduksi di sini.
Mustahil konsumen membeli produk yang spesifikasinya muncul dari saksi ahli saat proses hukum berlangsung, apalagi mengkhianati Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilakukan peradilan tanpa pembuktian terbalik atau abaikan asas hukum lex specialis derrogate generalii.
Elnard Peter menunggu tanggapan dan tanggung jawab Akio Toyoda. Sebab produk ini banyak digunakan sebagai kendaraan dinas perseorangan pejabat Eselon III dan kendaraan dinas operasional non-ASN dengan klasifikasi barang milik negara/daerah.
"Sebagai pertimbangan lain, surat elektronik yang ditujukan kepada Akio Toyoda terkait hal-hal tersebut di atas juga tidak pernah dibalas, maka sebaiknya dijawab melalui media massa saja," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional






