Akurat Logo

Rano Karno Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Foto Viral Bareng Tersangka Judi Online

Mukodah | 16 November 2024, 23:13 WIB
Rano Karno Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Foto Viral Bareng Tersangka Judi Online

AKURAT.CO Petisi Masyarakat Jakarta Antikorupsi (PMJAK) melaporkan calon Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan itu buntut beredarnya foto Rano Karno dengan salah satu tersangka kasus judi online yang semua terpampang di media sosial pribadinya, namun kemudian diduga dihapus.

"Kami melaporkan terkait dengan beredarnya foto yang viral. Di mana, calon wakil gubernur nomor urut tiga duduk satu meja dengan tersangka penghubung bandar judi online, yaitu saudara ZA yang sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Kami mendesak Bawaslu memanggil cawagub nomor urut tiga," jelas Ketua PMJAK, Hasan Assegaf, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

PMJAK meminta Bawaslu bisa melakukan investigasi atas laporan yang dilayangkannya.

Baca Juga: Sempat Buron, Tiga Tersangka Kasus Judi Online Kementerian Komdigi Berhasil Ditangkap

Guna menciptakan ruang demokrasi yang sehat dan berkualitas di Pilkada Jakarta 2024.

"Ya, kami berharap Bawaslu sebagai institusi pengawasan, bersama masyarakat, bisa memastikan ruang demokrasi kita ini, proses demokrasi ini. Menjadi sehat dan berkualitas," kata Hasan.

Ia mengaku turut melampirkan bukti-bukti terkait pelaporan ke Bawaslu.

Namun, Hasan belum mau membeberkannya lebih detail.

Ia berharap pihak Bawaslu yang akan menyampaikan bukti-bukti tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: Cak Imin Tinjau Dampak Judi Online pada Pasien Kesehatan Mental di RSCM

"Menyangkut bukti dan lain sebagainya sudah kami serahkan. Saya kira tidak etis ya kalau saya sampaikan itu. Nanti kawan-kawan koordinasi saja dengan Bawaslu," jelas Hasan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK