Akurat Logo

Motif Santri Aniaya Junior di Ponpes Habib Rizieq: Korban Curi Celana Dalam Terduga Pelaku

Dwana Muhfaqdilla | 19 September 2024, 18:18 WIB
Motif Santri Aniaya Junior di Ponpes Habib Rizieq: Korban Curi Celana Dalam Terduga Pelaku

AKURAT.CO Santri senior berinisial N (16) menganiaya santri junior berinisial MAF (16) di Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Megamendung, Bogor, milik Habib Rizieq Shihab, karena korban mencuri celana dalam milik terduga pelaku.

"Bahwa N (16) terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban MAF (17) diduga mencuri celana dalam milik N," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9/2024).

Selain itu, pihak Ponpes mengaku menyesali kejadian tersebut. Bahkan, ia mengaku bahwa N telah dikeluarkan dari Ponpes.

"Pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi memecat dan mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok," ujarnya.

Baca Juga: Guru Gembul Sindir Bahar bin Smith soal Kakinya Suka Dicium Santri, Bolehkah Santri Cium Kaki Gurunya Menurut Islam?

Aziz mengungkapkan, kini pihaknya telah menyerahkan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian. Bahkan, dirinya menyatakan siap membantu aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Teruntuk korban, pihaknya mengaku telah memberikan pertolongan pertama dan membawanya ke dokter untuk dilakukan pengobatan. Bahkan, pihak Ponpes sepakat untuk mediasi demi menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Akan tetapi pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama," tandasnya.

Sebagai informasi, Seorang santri berinisial N diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul hingga menyiram air panas kepada MAF di Pesantren milik Rizieq Shihab di Mega Mendung, Bogor, Minggu (8/9/2024).

Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua MAF melaporkan kasus dugaan kekerasan itu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Bela Rakyat Kecil (Gebrak) pada Selasa, (10/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara pun membenarkan bahwa korban melalui ibunya sudah membuat laporan polisi pada 10 September 2024. Polisi juga telah membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.

"Kami masih menunggu hasil visumnya dari rumah sakit," ungkap Teguh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.