Akurat Logo

Mandek 13 Tahun, IPW Minta Kejagung Kembali Usut Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60

Oktaviani | 16 Agustus 2024, 14:05 WIB
Mandek 13 Tahun, IPW Minta Kejagung Kembali Usut Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian 15 unit pesawat MA60, didesak untuk kembali dibuka.

Desakan disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
 
"Kami ini sebagai lembaga pemantau hukum ya dapat data. Kemudian sebagai suatu data untuk kepentingan hukum tidak ada salahnya kita angkat kembali. Jadi, semua data yang disampaikan kalau itu terkonfirmasi kita harus angkat kembali," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
 
Sugeng mengingatkan Kejaksaan akan masa kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun. Kasus tersebut mandek selama sekitar 13 tahun, dan diduga merugikan keuangan negara sejumlah USD46,5 juta.
 
 
Atas dasar ini, pihaknya meminta Kejaksaan untuk serius menuntaskan dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
 
"Untuk supaya dugaan permainan patgulipat atau kongkalikong yang dilakukan oleh pengusaha dengan menyalahgunakan kewenangan pejabat itu bisa dibongkar. Apalagi ini uang negara kalau dihitung dengan kurs sekarang kerugiannya itu sekitar hampir Rp700 miliar," kata dia.
 
Dipaparkan Sugeng, pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines.
 
Selanjutnya, terjadi penandatanganan MoU pada 2006 antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.
 
Tiga tahun kemudian atau 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank.
 
 
Sistemnya, pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran. Tetapi, itu dilakukan hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai USD200 juta.
 
Untuk harga pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, ler unitnya sebesar USD11,2 juta, diduga digelembungkan dan/atau di-mark up menjadi USD14,3 juta per unit dengan skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business).
 
"Modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD46,5 juta dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS dengan memakai PT MGGS diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL dan PT IM," kata Sugeng.
 
 
Sugeng menduga, uang hasil tindak pidana korupsi tersebut sudah dialihkan atau dibelanjakan, mengingat kasus terjadi sangat lama. Diduga uang digunakan untuk membeli barang-barang termasuk floating crane batubara guna disamarkan.
 
Mengutip laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sugeng mengatakan PT MGGS dikenal sebagai agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry dari China senilai Rp2,13 triliun atau USD232,443 juta.
 
Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 disebut mengalami kerugian sebesar Rp56 miliar di mana salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 11 Mei 2011.
 
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang saling bersesuaian, Sugeng menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 yang pernah diselidiki Kejaksaan sejak 2011 patut diteruskan.
 
 
Untuk itu, pihaknya menuntut agar kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai USD46,5 juta tersebut dapat ditindaklanjuti kembali dalam rangka mencegah terjadinya cold case sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.