Artis Angela Lee Ditetapkan Tersangka atas Kasus Jual-Beli Tas Mewah
Dwana Muhfaqdilla | 15 Agustus 2024, 15:17 WIB

AKURAT.CO Artis Angela Charlie alias Angela Lee diamankan oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan atas jual-beli tas mewah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi pengamanan ini. Bahkan saat ini, Angela sedang diproses di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Inisial tersangka namanya saudari AC alias AL,” kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, dugaan penipuan ini berawal pada April 2017 lalu, Angela membeli tas melalui perantara kepada korban berinisial FI. Namun, pembayarannya dicicil beberapa kali.
“Cara pembayarannya diangsur beberapa kali, namun saat itu pembayarannya lancar, karena terlapor AC pembayarannya bagus,” ungkapnya.
Lantaran pembayarannya bagus, Angela langsung berhubungan dengan FI untuk membeli tas dengan pembayaran diangsur tiga sampai lima kali.
“Yang jumlahnya mencapai 15 buah tas dengan berbagai merek Hermes dan LV dengan harga yang berbeda-beda,” jelas dia.
Setelah tas diterima oleh Angela Lee, maka tersangka langsung melakukan pembayaran down payment (DP). Namun, pembayaran berikutnya malah mandek.
“Pembayaran berikutnya baru mengangsur 1 kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas dan untuk angsuran berikutnya Angela Lee sudah tidak lagi melakukan pembayaran,” ungkap dia lagi.
Kemudian, korban berinisiatif untuk melakukan penagihan. Hanya saja tidak membuahkan hasil, bahkan tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain.
“Korban menjual beberapa tas kepada AC dengan cara pembayarannya diangsur sebanyak 3 sampai dengan 5 kali angsuran. Namun AC hanya membayar angsuran pertama saja kepada FI dan angsuran berikutnya tidak dibayarkan dan digadaikan sesuai dengan harga yang dibeli korban,” tutup dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






