Tak Dapat Buktikan Kebenaran Sosok T, Benny Rhamdani Pantas Dipenjarakan

AKURAT.CO Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, seharusnya dipenjarakan karena tidak bisa membuktikan pernyataannya tentang pengendali judi online di Indonesia berinisial T.
"Dalam dunia ITE dia sudah menyampaikan kebohongan publik, inikan enggak boleh. Kalau ada lembaga yang laporin dia itu bisa terjerat. Karena menyampaikan sesuatu publik sudah percaya inisial T," kata pengamat politik, Jerry Massie, saat dihubungi Akurat.co, Kamis (8/8/2024).
Dia menilai, Bareskrim Polri seharusnya tidak membiarkan Benny lepas begitu saja dan harus dijerat dan dipenjarakan karena sudah menyebar berita bohong.
"Jadi saya nilai dia memang salah kaprah, ngawur dan katrok. Kalau istilah orang Jakarta bilang katrok. Dan ke depannya ini sebetulnya soal-soal begini harus ada proses tindakan hukum, jangan main sudah cukup jumpa pers terus seakan-akan sudah tahu inisial T," tambahnya.
Baca Juga: Benny Rhamdani Ngaku Dapat Inisial T dari Orang yang Sudah Meninggal
Jerry juga menyayangkan jika Benny tidak dijerat pasal penyebar berita hoaks, padahal sudah mempermainkan hukum di Indonesia. Lain halnya jika rakyat biasa yang menyebar, pasti sudah dipenjarakan.
Untuk itu, dia menyarankan pemerintah segera membuat regulasi tentang pejabat yang menyebarkan berita bohong harus dihukum. "UUD buat para pejabat yang berbohong hoaks itu harus dipidana, jangan rakyat jelata yang dipidana. Kalau pejabat berbohong seperti ini kan berbohong tidak dipidana," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengungkapkan adanya jaringan judi online di tanah air yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial T.
"Nama depannya hanya bisa saya sebut dengan inisial T. Informasi ini saya sampaikan langsung di hadapan Presiden," kata Benny dalam sambutannya saat acara Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) di Kota Medan, yang disiarkan melalui video oleh BP2MI pada Kamis (25/7/2024).
Terbaru, Benny ternyata tidak menyertakan bukti saat diperiksa soal inisial T, yang disebutnya sebagai pengendali judi online di Indonesia.
"Tidak ada bukti. Bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024) malam.
"Kami pertanyakan terkait inisial T. Yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mister T," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







