Hakim Erintuah Harus Diperiksa KY, Usai Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Penganiayaan

AKURAT.CO Vonis bebas yang didapatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di PN Surabaya, dalam kasus dugaan pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, vonis yang diberikan kepada anak eks anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur ini tidak lah adil, meskipun Ronald sempat membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan.
"Seharusnya pertolongan (terhadap korban) itu menjadi faktor yang meringankan, bukan membebaskan. Jika terbukti R memang sebagai pelaku, meskipun menolong tetap harus dihukum, putusan ini tidak adil," katanya saat dihubungi Akurat.co, Kamis (25/7/2024).
Dengan keputusan membebaskan Ronald, Ketua Hakim Erintuah Damanik, harus diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY), bahkan diberikan sanksi berat. karena memutuskan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan yang sudah jelas menggambarkan kejahatan terdakwa.
Baca Juga: Pihak Ronald Tannur Akan Laporkan Keluarga Dini Pencemaran Nama Baik, Anak Pejabat Punya Privilege
Bahkan, jika sang hakim terbukti menerima sesuatu yang berkaitan dengan putusan itu, KY seharusnya tak segan-segan untuk memecat Erintuah.
"Jika terbukti menerima sesuatu berkaitan dengan putusan itu, maka jika perlu hakim itu dipecat, diberhentikan dengan tidak hormat dan diproses hukum sebagai penerima suap," tukas dia.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai, anak dari eks anggota DPR RI fraksi PKB itu masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal ini dibuktikan saat terdakwa membawa korban ke rumah sakit demi mendapatkan pertolongan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








