Akurat

Ajukan Pra Peradilan ke PN Bandung, Pegi Setiawan Minta KY Monitor Persidangan

Dwana Muhfaqdilla | 12 Juni 2024, 18:20 WIB
Ajukan Pra Peradilan ke PN Bandung, Pegi Setiawan Minta KY Monitor Persidangan

AKURAT.CO Tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2024). Tak hanya itu, Pegi juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memonitor persidangan pra peradilan tersebut.

"Tujuan kami datang kesini adalah agar KY memonitor persidangan terutama persidangan pra peradilan, pra peradilan telah kami daftarkan kemarin dan insyaallah tidak begitu lama lagi akan sidang," kata kuasa hukum Pergi, Marwan Iswandi, di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Setelah ke KY, dirinya mengancam akan membawa kasus ini ke badan pengawas Mahkamah Agung (MA), jika memang nantinya ada indikasi perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Cari Titik Terang Kasus Vina, Polisi Lakukan Tes Psikologi ke Pegi dan Para Saksi

"Kalau ada indikasi perbuatan melanggar hukum, saya akan mengambil langkah-langkah preventif ke Komisi III, Komisi Yudisial, saya pun nanti akan datang ke badan pengawas Mahkamah Agung," tukasnya.

Sampai saat ini, Marwan merasa tidak ikhlas akan perjalanan kasus Vina Cirebon. Sebab, sosok yang dianggapnya sebagai pembunuh Vina dan Eki masih berkeliaran.

"Jangan juga mengorbankan, mentang-mentang orang lemah dikorbankan dijadikan kambing hitam, saya tidak ikhlas di sana," pungkas Marwan.

Sebelumnya, Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Saat ini, tim kuasa hukumnya masih menunggu jadwal persidangan dari PN Bandung.

Selain gugatan praperadilan, pihaknya juga resmi mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jabar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.