Apes... Petugas Dishub yang Viral Memalak Sopir di Jakbar Kena Sanksi Penurunan Pangkat, Penghasilannya Juga Dipotong 30 Persen

AKURAT.CO Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan sanksi penurunan pangkat kepada oknum petugas yang melakukan pemalakan atau pungutan liar sopir truk di wilayah Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Syarifudin, mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap petugas Dishub bernama Slamet Riyadi, yang bertugas pada Bidang DaLops LLAJ Dishub DKI Jakarta.
"Dishub DKI Jakarta sudah bertindak, terkait video petugas yang melakukan pungutan liar di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/6/2024).
Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada dalam video viral tersebut karena telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan juncto Pasal 5 huruf (g) melakukan pungutan di luar ketentuan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: HEBOH Selebgram Zoe Levana Terjebak di Jalur TransJakarta, Begini Respons Dishub
Saat ini, Slamet Riyadi telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan kepada saudara Slamet Riyadi," jelas Syarifudin.
Sebelumnya, video aksi pemalakan yang dilakukan Slamet Riyadi viral di media sosial dan menjadi pergunjingan netizen.
Aksi petugas Dishub DKI Jakarta itu direkam oleh seorang sopir truk yang diberhentikan karena KIR kendaraannya mati.
Sang sopir diminta uang sebesar Rp50 ribu oleh Slamet Riyadi dengan dalih sebagai uang rokok.
Sopir dalam video tersebut mengaku hanya punya uang Rp52 ribu dan akan digunakan untuk mengisi BBM karena pembayaran logistik baru diberikan oleh pengirim usai mengantarkan barang di tempat tujuan.
Baca Juga: PLN Cabut Listrik Pedagang Martabak Usai Viral Kasus Dishub, Netizen: Gak Setoran, Gak Aman!
Slamet Riyadi pun terkesan memaksa dengan berbagai alasan yang disampaikannya kepada sopir truk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








