Ini Alasan Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan, penangguhan itu dilakukan pada Jumat (29/12/2023).
"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismaidji," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Akurat.co, Minggu (31/12/2023).
Jubir Timnas Amin yang karib disapa Indra Charismiadji itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pajak perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Cakra, penangguhan itu didasari atas permintaan dari kuasa hukum tersangka yang berkirim surat ke Kejari Jaktim tertanggal 27 Desember 2023.
Baca Juga: Kisruh Internal Kubu Anies-Imin, Kader NasDem Minta Sudirman Said Jangan Bikin Gaduh di Timnas AMIN
"Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujarnya.
"Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," lanjut Cakra.
Namun demikian, Indra Charismiadji tetap wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum ihwal masa penangguhannya tersebut. Jika dilanggar maka masa penangguhan penahanan dapat dicabut sewaktu-waktu.
"Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," kata Cakra.
Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut maka penangguhan ini dapat dicabut.
Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejari Jaktim karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU.
Dia diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Baca Juga: Jubir Timnas Amin Ditangkap, Nasdem Langsung Minta Penangguhan Penahanan
Indra Charismiadji yang merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani sebagai pengelola perusahaan yang sama, sekira Januari hingga Desember 2019 diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau serupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp1.103.028.418," demikian Cakra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








