The 6TH Conference On Human Right: BSK Kumham Gelar Workshop, Hadirkan 15 Peserta Pengirim Jurnal HAM

AKURAT.CO Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) mengelola tiga jurnal Ilmiah yang saat ini terakreditasi nasional sinta 2 yaitu Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum De Jure; Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum; dan Jurnal HAM.
Dalam upaya peningkatan kualitas jurnal dengan peningkatan akreditasi menjadi sinta 1, BSK Kumham menghadirkan 15 peserta yang telah mengirimkan jurnal HAM ke BSK Hukum dan HAM pada kegiatan The 6th Conference on Human Right.
BSK Kumham juga menghadirkan 3 Narasumber yang berasal dari Swedia, Amerika dan Indonesia yaitu, Dr. Elizabeth Rhoads dari the Centre for East and South-East Asian Studies, Lund University; Dr. Grace Cheng from the Center for Human Rights College of Arts and Letters, San Diego State University; dan Dr. Al Khanif from The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration, Universitas Jember.
“Terima kasih atas kedatangan bapak atau ibu, baik peserta maupun narasumber yang telah hadir pada kegiatan ini, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri, sungguh sebuah kebanggaan melihat antusiasme bapak atau ibu dalam mengembangkan pekerjaan yang telah bapak atau ibu lakukan,” ujar Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Dr. Y. Ambeg Paramarta, dikutip Minggu (29/10/2023).
Baca Juga: LBM PWNU DKI: Calon Pemimpin Bangsa Harus Bebas Pelanggaran HAM Dan Tak Terlibat Politisasi Agama
Kegiatan dimulai pada 24 Oktober 2023 dengan workshop dari tiga narasumber tentang metode penulisan jurnal. Sebelum kemudian peserta dibagi menjadi tiga kelompok untuk mendiskusikan secara detail hasil tulisan jurnal yang telah mereka submit untuk disempurnakan sebelum dipublikasikan oleh tim editor Jurnal HAM.
“Untuk menulis jurnal terdapat lima hal yang perlu diperhatikan yaitu FINER yang merupakan singkatan dari Feasible, Interesting, Novel, Ethical, and Relevant. Pada dasarnnya tulisan harus memiliki ide yang menarik dapat dijawab dalam pertanyaan penelitiannya dan memiliki dampak pada kebijakan di masa mendatang,” jelas Dr. Elizabeth Rhoads dalam paparannya.
Paparan kedua oleh Dr. Grace Cheng membahas bagaimana sebuah penelitian harus memiliki penjelasan khusus berupa data yang relevan yang penting untuk mendukung argumentasi dalam tulisan.
Hal tersebut didukung oleh penjelasan Dr. Al Khanif yang mengatakan bahwa kepenulisan harus mengikuti prosedur yang ada, Khanif juga mengatakan bahwa Elemen utama sebuah tulisan harus tergambar di pendahuluan.
Kegiatan ini ditutup dengan plenary speech oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Omar Sharif Hieriej. Beliau menyampaikan tentang bagaimana Kementerian Hukum dan HAM menggariskan “Optimalisasi peran dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia” dalam Rencana Strategis lima tahun Kementerian Periode 2020 – 2025.
“Selama lebih dari dua decade, Kemenkumham telah menjadi garda terdepan dalam memenuhi hak asasi manusia negara di Indonesia. Kemenkumham bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang tertanam daam UUD 1945 dan berbagai undang-undang nasional, termasuk penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” jelas Prof Eddy.
Baca Juga: Komnas HAM Minta PSN Rempang Ditinjau Ulang, Pabrik Solar Digeser
Konferensi Internasional ini adalah bentuk Kerjasama dari Department of Politics and Government, Universitas Gajah Mada; Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2), Universitas Jember; Sydney Southeast Asia Centre (SSEAC), Universitas Sydney; Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Indonesian Consortium for Religious Study (ICRS); Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS), Universitas Gajah Mada; Indonesia Scholar Network on Freedom of Religion or Belief (ISFORB); Indonesian Consortium for Human Rights Lecturers (SEPAHAM); Westminter Foundation for Democrary (WFD); Global Campus of Human Rights, Italy; Australian Consulate General in Indonesia.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









