Terkait Isu Wamen Dicekik, Relawan Prabowo Bakal Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO Tim Hukum Relawan Prabowo 08 akan melaporkan tiga orang yang dinilai terlibat dalam penyebaran berita fitnah yang dialamatkan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Tiga orang yang akan dilaporkan diantaranya Alifurrahman sebagai pemilik chanel YouTube Seword TV, Rudi S Kamri pemilik YouTube Anak Bangsa TV, dan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto.
"Iya tiga pihak, Rudi S Kamri, Alifurrahman dan Hasto. Ya pokoknya kita akan melakukan upaya hukum terhadap tiga orang itulah," kata Ketua Umum Relawan Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer (Noel) di Rumah Relawan Prabowo 08, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2023).
Baca Juga: Gerindra Tak bantah Cawapres Prabowo Diumumkan Last Minute
Noel mengatakan, pelaporan terhadap Hasto itu dilatarbelakangi oleh pernyataannya yang dianggap ikut melegitimasi berita bohong soal adanya menteri sekaligus capres yang menampar dan mencekik Wamentan Harvick Hasnul Qolbi saat ratas di Istana Negara.
"Pernyataan Hasto itu seakan-akan melegitimasi kebohongan yang dilakukan oleh Alifurrahman dengan "Kalau tidak ada asap, tidak mungkin ada api. Artinya apa yang disampaikan melegitimasi apa yang dilakukan oleh Alifurahman ini," jelas Noel.
Sementara, Alifurrahman dan Rudi S Kamri dilaporkan karena dianggap terlibat dalam menyebarkan berita bohong melalui channel YouTube-nya. Noel menilai hal ini berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat karena menyeret sosok Prabowo Subianto.
Baca Juga: Juru Bicara Imbau Buzzer Stop Hoaks Prabowo Tampar Wamentan
Padahal, Noel menjelaskan, isu tersebut adalah berita hoaks yang sudah dibantah oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai angkat suara dan ikut menepis kabar bohong tersebut.
Noel menjelaskan, tiga sosok tersebut akan dilaporkan ke Bareskrim Polri secara bergiliran. Laporan pertama akan ditujukan kepada Alifurrahman dan Rudi, kemudian pekan depan baru akan melaporkan Hasto.
Adapun, pasal yang akan digunakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun, Pasal 14 Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,".
"Artinya Hasto bisa dipenjara 10 tahun tuh, kalau dia ikut terlibat dalam berita keonaran ini, begitu juga Alifurahman dan Rudi S Kamri, jadi kita tidak main main soal ini," pungkas Noel.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








