Akurat Logo

Berawal Penyerapan Anggaran Rendah, Johnny G Plate Terima Usulan Pembayaran Lunas Proyek BTS

Oktaviani | 14 September 2023, 15:13 WIB
Berawal Penyerapan Anggaran Rendah, Johnny G Plate Terima Usulan Pembayaran Lunas Proyek BTS

AKURAT.CO Berawal dari penyerapan anggaran yang terbilang masih rendah tercetuslah sekema pembayaran 100 persen dengan jaminan bank garansi dalam proyek pengerjaan menara BTS Kominfo.

Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba, dalam sidang kasus korupsi proyek BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Mira dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Baca Juga: Hakim Ke Johnny G Plate: Anak Buah Saudara Enggak Jelas, Jadikan Tersangka Saja

Dalam kesaksiannya, Mira mengatakan bahwa tidak ada laporan soal pengerjaan proyek tersebut. Menurut dia, pelaksanaan sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), dalam hal ini Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, yang memimpin jalannya sidang menanyakan soal tidak selesainya proyek BTS 4G.

"Tahukah ibu 31 Desember 2021 proyek ini tidak selesai, 4.200 BTS itu?" tanya Hakim.

"Tahu Yang Mulia, tahu," jawab Sekjen Kominfo.

"Lalu apa dari pak menteri ini kan tahun anggaran habis harus diselesaikan pada tahun yang sama Rp12,5 triliun untuk 4.200 BTS harus dilaksanakan tahun 2021. Ternyata tidak selesai kan begitu. Apakah Pak Menteri Johnny Gerard Plate mengadakan rapat untuk percepatan penyelesaian pekerjaan itu," tanya Hakim.

"Yang saya ingat Yang Mulia, tanggal 3 Agustus 2021 diadakan rapim, dipimpin oleh pak menteri. Dihadiri oleh semua Eselon I, termasuk saya dan Pak Anang dan beberapa Eselon II," jelas Mira.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan 7 Saksi Memberatkan Johnny G Plate Di Sidang BTS Kominfo

Dalam rapim, kata Mira, disampaikan soal penyerapan anggaran tertanggal 31 Juli 2021. Yang mana pada saat itu penyerapan anggaran baru 20,9 persen.

"Untuk BTS ini, untuk Bakti berapa penyerapannya pada saat itu," tanya Hakim.

"Waktu di rapim itu tanggal 31 Agustus 2021, untuk 31 Juli 2021, BLU Bakti adalah 20,26 persen," jawab Mira.

Dalam kesempatan tersebut, Mira menerangkan, Menkominfo Johnny G Plate menanyakan penyebab rendahnya penyerapan anggaran. Kemudian, Anang memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut.

"Kemudiaan pak menteri menanyakan bagaimana dengan BTS? Menanyakan update. Pak Anang menyampaikan kendala pelaksanaannya. Lalu, pak menteri menanyakan bagaimana dengan pembangunan bila melewati atau tidak selesai tanggal 31 Desember 2021," jelas Mira.

Kemudian Anang Latif mengatakan bisa dilakukan dengan mekanisme akhir tahun, dengan pembayaran 100 persen dengan bank garansi.

"Usulan itu pun disetujui pak menteri (Johnny G Plate)," ujar Mira.

Dua bulan kemudian pada Oktober 2021, Anang menyampaikan konsep surat menteri melalui Sekjen Kominfo, yang isinya adalah mengusulkan agar pengerjaan yang tidak selesai pada 31 Desember 2021 dapat diteruskan di tahun 2022.

"Keluarlah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 184," ujar Hakim Fahzal sambil tertawa ringan.

"Betul Yang Mulia," kata Mira.

Akan tetapi, menurut Mira, PMK Nomor 184 bukan hanya diperuntukkan bagi Kemenkominfo saja, melainkan untuk semua kementerian dan lembaga, yang berlaku hingga 31 Maret 2022.

"Keputusan untuk memutuskan akan mengambil atau tidak fasilitas PMK 184 ini sepenuhnya wewenang dan tanggung jawab PPK dan KPA Bakti," katanya.

Dalam perkara ini Johnny G Plate, eks Dirut Bakti, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto, telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pasal-pasal tersebut, khusus untuk Anang Achmad Latif, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 Subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK