Panik, Anak Buah Happy Hapsoro Kembalikan Sebagian Duit Setoran
Oktaviani | 1 September 2023, 15:01 WIB

AKURAT.CO Anak buah dari Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal Happy Hapsoro, Muhammad Yusrizki Muliawan, selaku Dirut PT Basis Utama Prima disebut menerima Rp75 miliar dari Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi.
Akan tetapi, sebagian uang itu dikembalikan ke rekening perusahaan BKU, saat mengetahui perkara dugaan korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Kominfo naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Terungkapnya ada pemberian uang disampaikan Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang digelar Kamis (31/8/2023) kemarin.
Rohadi dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni, eks Menkominfo Johnny Gerard Plate, eks Dirut Bakti, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.
Dalam persidangan, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menanyakan soal uang puluhan miliar yang pernah diberikan Rohadi kepada Yusrizki.
"Baik Pak Jaksa. Setelah kami dilakukan pemeriksaan berkali-kali, sehingga kami memberikan satu rekening koran kami, di mana rekening koran itu adalah bentuk transaksi antara dana yang kami terima, pindah ke rekening perusahaan Pak Yusrizki. Kemudian terjadi pengembalian ke rekening kami dan selanjutnya kami kembalikan nilai itu ke Kejaksaan. Saat ini sudah kembali kurang lebih Rp56.400.000.000," kata Rohadi.
"Intinya, Yusrizki itu mengembalikan karena ada proses penyidikan. Betul?" tanya jaksa.
"Betul, setelah dilakukan beberapa..." kata Rohadi yang penjelasannya langsung dipotong jaksa.
"Kalau tidak ada proses penyidikan, mungkin pasti dia tidak akan kembalikan," kata jaksa menyimpulkan.
PT BKU turut andil dalam pembangunan BTS 4G pada proyek paket 3, meliputi Papua dan Papua Barat. Paket ini dimenangkan konsorsium PT Aplikasnusa Lintasarta, PT Huawei Tech Investment (Huawei), dan PT Surya Energi Indonesia (SEI).
Namun demikian, Rohadi mengaku tidak berhubungan dengan pihak konsorsium pemenang tender, maupun dengan BAKTI. Dirinya malah secara langsung dihubungi Dirut BUP Yusrizki, untuk pengadaan power system.
Dia juga mengatakan, uang setoran kepada Yusrizki, juga termasuk keterlibatan perusahaannya dalam pengerjaan proyek paket 1 dan 2, yang dimenangkan konsorsium Fiber Home. Di kedua paket itu, kata Rohadi, selain berkontribusi dalam pengadaan power system, juga bertindak sebagai implementasi pembangunan menara BTS.
Uang Rp75 miliar itu adalah bagian dari 15 persen keuntungan perusahaannya. "Kemudian kami serahkan ke Yusrizki kurang lebih Rp75.400.000.000. Jadi, ada selisih Rp7,17 miliar," kata Rohadi.
"Dana Rp75 miliar yang diminta oleh Yusrizki ini, Saudara serahkan secara langsung, melalui perusahaan atau transfer?" kata jaksa.
"Izin, Pak Jaksa, dana itu kami transfer sebanyak sepuluh kali secara bertahap, melalui rekening kami, sudah kami sampaikan saat kami diperiksa, ke perusahaan yang ditunjuk oleh Pak Yusrizki," jawab Rohadi.
"Iya, perusahaan apa?" tanyanya.
"Perusahaan Fluidic Indonesia," kata Rohadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









