Akurat

KPK Tetapkan 3 Tersangka Di Kasus Kemenaker

Hendra Mujiraharja | 21 Agustus 2023, 18:51 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Di Kasus Kemenaker

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait pengusutan tersebut, KPK mengakui sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara, satu tersangka lainnya merupakan pihak swasta. 

"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Ali masih enggan membeberkan secara detail nama-namanya.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ini. Di antaranya, lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

"Nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat," kata Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Jumat (18/8/2023).

Kabiro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum di Indonesia yang dilakukan lembaga antirasuah.

"Kami kedatangan tim KPK, khususnya pada direktorat yang menangani urusan pekerja migran yang dulu disebut dengan Direktorat PTKLN," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.