Akurat

Diduga Markus, Wanita Ini Klaim Dekat Dengan Petinggi Kejagung

Hendra Mujiraharja | 18 Agustus 2023, 13:47 WIB
Diduga Markus, Wanita Ini Klaim Dekat Dengan Petinggi Kejagung

AKURAT.CO Amelia, wanita berambut pendek itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung).

Itu terkait perbuatannya yang mencari keuntungan di tengah "galaknya" Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Wanita berusia 37 tahun itu mengaku dekat dengan para petinggi dan pejabat. Bermodalkan itu, dia pun berhasil meyakini korbannya.

"Yang bersangkutan mengaku dekat dengan para petinggi dan pejabat Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada Akurat.co, Jumat (18/8/2023).

Adapun, korbannya adalah istri dari Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Adriansyah (AA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Amelia menawarkan jasa untuk pengurusan perkara dugaan pidana korupsi izin tambang nikel tersebut.

"Kemudian mendekati keluarga para pelaku tindak pidana di Kejati Sultra dengan meminta sejumlah uang hampir Rp10 miliar," beber Ketut.

Amelia ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta, Kamis (17/8/2023). Penangkapan terhadapnya sebagaimana laporan keluarga tersangka AA, yang menurut informasi telah memberikan uang Rp6 miliar agar sang suami bisa bebas.

Namun tidak seperti yang dijanjikan. Uang Rp6 miliar sudah diserahkan, perkara tetap jalan dan sang suami malah ditahan.

Setelah ditangkap, wanita yang diduga makelar kasus alias markus itu pun langsung digelandang ke Gedung Kejagung guna menjalani pemeriksaan.

Informasi yang diterima Akurat.co, Amelia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut, Andi Adriansyah sempat dicekal dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kejati Sultra.

Kemudian, dirinya datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra pada Senin (17/7/2023) untuk menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa, AA langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kendari.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya PT KKP. 

Dengan menerbitkan dokumen tersebut, tersangka mendapatkan imbalan USD5 per metrik ton yang berlangsung sejak awal 2021 sampai akhir tahun 2022.

Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP. Akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT LAM, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena di lahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel. Akan tetapi dengan kerja sama beberapa pihak dan imbalan uang, PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton.

Dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp5,7 triliun tersebut, sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Teranyar, Kejagung menetapkan dua tersangka yakni RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM serta HJ selaku subkoordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.