Kasus Tewasnya Tahanan Di Polresta Banyumas, Begini Kata Kompolnas

AKURAT.CO, Kasus tewasnya seorang tahanan Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) berinisial OK (26) diketahui telah masuk ke dalam proses pidana.
Sejauh ini, empat anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diduga telah melakukan tindak kekerasan dan telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Mengenai hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengaku sangat prihatin dan menyesal atas terjadinya kasus tersebut.
Selain itu, Poengky telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak Kapolda Jawa Tengah untuk merespons.
"Ya, Kompolnas sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya dugaan kekerasan terhadap Saudara OK, tahanan Polresta Banyumas yang mengakibatkannya meninggal dunia," ujar Poengky saat dihubungi Akurat.co, Senin (17/7/2023).
"Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi kasus menonjol terkait meninggalnya Alm. OK ke Kapolda Jawa Tengah melalui Irwasda. Kami berharap surat klarifikasi tersebut dapat segera direspons," sambungnya.
Lebih lanjut, Poengky berharap agar kejadian seperti ini tidak akan terulang di kemudian hari.
"Kompolnas berharap untuk mencegah kejadian seperti ini terulang lagi, maka seluruh anggota yang bertugas harus dibekali pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak tersangka. Apalagi Polri sudah mempunyai Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri," tutur Poengky.
"Jadi, tidak boleh melakukan kekerasan berlebihan terhadap tersangka dan hak-haknya harus tetap dihormati. Pihak penyidik dan penyelidik harus dipantau saat melakukan tugas dengan CCTV dan body worn camera untuk mencegah dilakukannya kekerasan terhadap tersangka," tambahnya.
Oleh karena itu, Poengky menegaskan akan terus membantu dan mendorong agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.
"Kompolnas mendorong pengusutan kasus meninggalnya Alm. OK secara tuntas, profesional, dan transparan dengan dukungan scientific crime investigation," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





