Akurat Logo

Giliran Dirut PT Taspen Polisikan Kamaruddin Simanjuntak

Endra Prakoso | 5 September 2022, 21:37 WIB
Giliran Dirut PT Taspen Polisikan Kamaruddin Simanjuntak

AKURAT.CO, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait hoax dan pencemaran nama baik.

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Dalam laporan itu, Kamaruddin disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP, jo. Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami melaporkan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA ke Polres Metro Jakarta Pusat," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Duke mengatakan ucapan Kamaruddin telah menghina dan merusak nama baik kliennya. 

"Klien kami merasa terhina karena video tersebut telah merusak nama baik klien kami sebagai baik sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan BUMN, serta nama baiknya sebagai seorang ayah dan eksekutif yang profesional," lanjutnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak menyebut  Dirut PT Taspen ANS Kosasih telah mengelola sebanyak Rp300 triliun dana capres dan menikahi sejumlah wanita.

Terkait hal ini, ia mengklaim memiliki bukti video porno Kamaruddin bersama para wanita. Bukan hanya video, dia juga mengklaim memiliki bukti transaksi keuangan.

"Karena saya sudah siapkan buktinya termasuk video pornonya ada ribuan video porno dia sebagai pelaku gitu ya, di dalam handphonenya, dengan wanita-wanita ada karyawati Garuda, ada yang sekretaris wamen BUMN udah saya dapat semua berikut transaksi keuangannya udah saya siap semua, jadi bilang sama dia lebih cepat lebih bagus," ujar Kamaruddin, Senin (29/8/2022).[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.