Akurat Logo

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Polri

Habibi Caniago | 29 Agustus 2022, 15:51 WIB
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Polri

AKURAT.CO, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. 

Empat tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," kata  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).

Fadil menyampaikan di antara hal yang perlu diperjelas penyidik dalam berkas perkara keempat tersangka terkait anatomi kasus dan kesesuaian bukti.

"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesusaian alat bukti," ucapnya.

Fadil menuturkan berkas perkara keempat tersangka tersebut menjadi tanggung jawab penuh jaksa untuk dibawa ke pengadilan. Sehingga, sambung Fadil, kelengkapannya harus dipastikan.

"Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan ini tanggung jawabnya besar. Berkas itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," ujarnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istirnya Putri Chandrawathi, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Terkait berkas perkara Putri Candrawathi, Fadil menuturkan baru diserahkan penyidik Bareskrim Polri pagi tadi ke Kejagung. Ia mengatakan berkas bakal diteliti terlebih dahulu seperti berkas perkara empat tersangka lainnya.

"Kalau berkas ibu PC (Putri Candrawathi) ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim, dan kami akan melakuian langkah yg sama," tukas Fadil Zumhana.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.