Pengemudi Berpelat 'RFH' yang Menabrak Anggota Polisi di Tol Pancoran Jadi Tersangka!

AKURAT.CO, Pengendara mobil Terios berpelat RFH yang tabrak anggota Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Diduga melanggar Pasal 311 ayat (3 ) UU LLAJ," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto, Sabtu (6/8/2022).
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan pelat RFH yang digunakan itu tidak terdaftar. Berdasarkan keterangan pelaku, kata Edy, dia menggunakan pelat itu dengan tujuan untuk menghindari ganjil genap.
"Pelat yang terpasang RFH merupakan pelat palsu, tidak dikeluarkan secara sah," kata Edy.
Edy mengatakan pelat tersebut dibeli secara online oleh pelaku.
"Yang bersangkutan, sesuai keterangannya, mendapatkan (pelat RFH) beli secara online," ujarnya.
Sebelumnya, anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak oleh pengemudi mobil berpelat nomor B 1909 RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan.
Kejadian bermula saat anggota PJR curiga dengan keberadaan mobil berpelat rahasia B 1909 RFH dan menggunakan strobo. Untuk diketahui, pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.
Terkait hal ini, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan insiden yang menimpa anak buahnya itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Usai melihat mobil tersebut, anggota PJR hendak memberhentikan mobil berpelat nomor RFH tersebut untuk diperiksa lantaran penggunaan strobo itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," ungkapnya.
Namun, bukannya memberhentikan mobilnya, pengemudi itu malah tancap gas hingga anggotanya tertabrak. Pengemudi mobil tersebut akhirnya ditangkap di kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana



