Akurat Logo

Empat Mantan Kades di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Desa

Pandapotan Tampubolon | 9 Juni 2022, 16:59 WIB
Empat Mantan Kades di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Desa

AKURAT.CO, Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan mobil desa. 

Selain mantan anggota DPRD, empat mantan kepala desa pun ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Tangerang.

Ke empat mantan Kepala Desa yang ditetapkan tersangka diantaranya adalah mantan Kades Pasir Gintung, SN, mantan Kades Gaga, M, mantan Kades Buaran Mangga, DM dan mantan Kades Bonisari STN.

"Kami tetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa. Empat mantan kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih, Kamis, (9/6/2022).

Nova mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada pihak penyedia mobil. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan lantaran tidak dibayar mantan para kepala desa.

"Pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan," tegas Nova.

Nova menambahkan pada tahun 2018, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dan memperbolehkan pengadaan mobil operasional desa.

"Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa. Di antaranya, empat mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.