Soal Sanksi Pidana UU ITE, Jokowi: Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

AKURAT.CO, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Hal itu disampaikan Jokowi lantaran berkaitan dengan sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," kata Jokowi dalam peringatan Hari HAM Sedunia 2021 di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (10/12/2021).
Jokowi pun mengaku memahami banyak masyarakat yang gelisah dan khawatir dengan sanksi pidana UU ITE saat menyuarakan pendapatnya.
Oleh karenanya, ia pun sudah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk selalu mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE," jelasnya.
Jokowi pun mengingatkan semua pihak untuk tetap bertanggung jawab saat menyampaikan pendapatnya di depan publik.
Ia juga menyinggung pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Seperti diketahui, keduanya pernah dijerat sanksi pidana UU ITE.
"Atas dukungan DPR telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan juga Bapak Saiful Mahdu yang divonis melanggar Undang-Undang ITE," pungkas Jokowi.
Selain itu, Jokowi menegaskan akan berkomitmen untuk menyelesaikan, menuntaskan, serta memberikan keadilan dalam penyelesaian HAM berat tidak hanya kepada korban, tapi juga terduga pelaku.
“Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," kata dia.
Jokowi memastikan pemerintah akan memberikan jaminan hak politik dan hukum kepada masyarakat. Ia pun memastikan pemerintah akan menjaga hak dan kedudukan masyarakat setara dalam politik.
Selain itu, semua warga Indonesia layak mendapat perlindungan tanpa perbedaan.
“Semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum, semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku agama gender atau pun ras, semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," kata Jokowi.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi langkah pemerintah yang berupaya mencari solusi penyelesaian kasus HAM berat berbasis korban. Ia pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang membuat tim penyidik umum daam kasus Paniai sesuai Komnas HAM.
"Keputusan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik bagi kasus Paniai Papua berdasarkan rekomendasi Komnas HAM adalah suatu langkah maju yang mesti diapresiasi. Namun kita perlu bersama memastikan proses peradilan yang transparan dan bermartabat," kata Taufan.
Taufan pun berharap, pemerintah bisa segera mengeluarkan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial.
“Kami juga mengharapkan suatu kebijakan dari Bapak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk satu komite atau sejenis untuk menangani penyelesaian non yudisial kasus-kasus HAM berat tertentu yang dimungkinkan dengan menggunakan mekanisme tersebut," kata Taufan. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana




