Ahli: Dari Segi Ilmu Politik, Presidential Threshold Sulit Diterima

AKURAT.CO, Para pemohon uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Pakar Ilmu Politik, Djayadi Hanan, sebagai Ahli dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).
Djayadi Hanan yang juga Dosen Ilmu Politik di Universitas Paramadina itu mengungkapkan, dinilai dari segi ilmu politik, ketentuan tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 tersebut sulit diterima.
"Sepanjang yang saya ketahui, sulit untuk mencari pembenaran atau justifikasi yang logis, teoritis maupun contoh-contoh empiris yang mendukung ketentuan tersebut," ungkapnya dalam sidang.
Menurut Djayadi, setidaknya ada empat kesalahan fatal dalam penerapan aturan Ambang Batas tersebut. Pertama, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan logika pemurnian sistem pelaksanaan presidensil, yang menjadi salah satu pertimbangan adanya pemilu serentak.
"Kedua, ketentuan ini potensial untuk bertentangan dengan konstitusi. Ketiga, secara politik sulit untuk mencari pembenaran yang kuat atas adanya ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu serentak, baik dari segi teoritis maupun dari contoh-contoh empirik," ujarnya.
Keempat, lanjut Djayadi, alasan para pendukung ambang batas bahwa ambang batas pencalonan presiden itu akan meningkatkan kualitas demokrasi dan penguatan sistem presidensil adalah alasan yang lemah.
Sekadar informasi, para pemohon yang menghadirkan Djayadi Hanan sebagai Ahli dalam sidang kali ini diantaranya adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Perludem dan Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit



