AKURAT.CO Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah adanya aliran dana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret organisasi tersebut.
Bantahan ini disampaikan menyusul pemeriksaan Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
KPK sebelumnya mengonfirmasi tengah mendalami dugaan aliran dana kepada Aizzudin secara personal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan Aizzudin dilakukan berdasarkan temuan awal penyidik terkait perpindahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini sedang didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, dan bagaimana proses aliran uang itu bisa terjadi,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Uang Korupsi Haji Mengalir ke Petinggi PBNU
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penelusuran tersebut masih bersifat personal dan belum mengarah pada keterlibatan PBNU sebagai institusi. Penyidik, kata dia, masih melengkapi konstruksi perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Usai menjalani pemeriksaan, Aizzudin Abdurrahman secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima dana apa pun yang berkaitan dengan pengaturan kuota maupun penyelenggaraan ibadah haji.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” kata Aizzudin kepada wartawan. Ia juga menepis adanya keterkaitan PBNU dalam perkara ini dengan menegaskan, “Enggak, enggak, enggak.”
Aizzudin menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada KPK dan berharap penyidikan berjalan objektif. Ia menyatakan siap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota tambahan 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi yang pembagiannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen, sementara sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Baca Juga: KPK Sudah Pegang Aktor Intelektual Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Pembagian kuota tambahan secara berimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus, dinilai menjadi celah terjadinya praktik suap dan korupsi. Temuan ini juga sejalan dengan hasil Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI yang sebelumnya menyoroti kejanggalan serupa.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan Aizzudin Abdurrahman, guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









