Presiden Prabowo Lantik Dwiarso Budi Santiarto Sebagai Wakil Ketua MA

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Dwiarso Budi Santiarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial dalam upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 101/P Tahun 2025, yang juga mencakup pemberhentian Ketua Muda Pengawasan MA.
Dalam prosesi yang berlangsung pukul 15.00 WIB, Dwiarso mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.
Ia berjanji menjalankan tugasnya dengan seadil-adilnya, mematuhi Undang-Undang Dasar 1945, dan berbakti sepenuhnya bagi bangsa dan negara.
"Saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya, kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat baru tersebut dipimpin oleh Presiden Prabowo.
Selain Dwiarso, Presiden Prabowo juga melantik dua pejabat tinggi lain, yaitu Prof. Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Laksamana Madya TNI (Purn.) Prof. Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN.
Ketiganya menegaskan komitmen untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan menjunjung etika jabatan.
Setelah pengucapan sumpah, ketiganya menandatangani berita acara pelantikan. Upacara kemudian ditutup dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti sesi salam-salaman antara Presiden Prabowo dengan para pejabat baru.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Pelantikan Dwiarso Budi Santiarto menegaskan fokus pemerintah dalam memperkuat kepemimpinan MA di bidang non-yudisial, seiring dengan upaya meningkatkan efektivitas dan integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 4Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 5Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 750 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 8Hasil dan Klasemen Liga Champions: Como Tenggelamkan MU, Real Madrid Merangsek ke 3 Besar
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








