Beri Catatan, Imparsial Desak Pemerintah Perbaiki Sektor Pertahanan

AKURAT.CO Imparsial memberi sejumlah catatan penting di bidang pertahanan yang dinilai patut untuk menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah ke depan.
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyoroti soal adanya langkah-langkah yang mendorong dominasi peran militer di ranah sipil, baik secara legal normatif maupun faktual implementatif.
"Kecenderungan ini mengancam prinsip dasar supremasi sipil, melemahkan mekanisme akuntabilitas demokratis serta membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan," ujar Hussein, melalui keterangannya, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Indonesia–Yordania Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Terkait militerisasi ruang sipil, Hussein mengatakan bahwa hal ini dapat dilinat melalui tiga aspek.
Pertama, perluasan pelibatan TNI dalam ranah sipil atas nama operasi militer selain perang (OMSP).
Kedua, pelibatan TNI dalam tugas-tugas yang tidak termasuk dalam OMSP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
Baca Juga: Lawatan Prabowo ke Kanada dan Belanda Buka Peluang Transfer Teknologi dan Kerja Sama Pertahanan
Ketiga, penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.
Di sisi lain, Imparsial turut menyoroti adanya kekerasan militer dan praktik impunitas. Kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI terus berulang, namun penyelesaiannya tetap dilakukan melalui peradilan militer.
"Berdasarkan catatan Imparsial, sejak Januari hingga September 2025, prajurit TNI berulang kali terlibat dalam tindak pidana umum, seperti penembakan bos rental mobil di Tangerang pada Januari, penyerangan Polres Tarakan pada Februari, penembakan warga sipil di Aceh dan Lampung, pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru pada Maret serta penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI di Jakarta pada Agustus," jelasnya.
Baca Juga: TNI Harus Terbuka Soal Tindakan Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
Atas fakta-fakta tersebut, Imparsial mendorong agar masyarakat sipil membangun konsolidasi yang kuat di dalam menghentikan segala bentuk kebijakan yang dapat membangkitkan militerisme dan berbahaya bagi demokrasi dan hak asasi manusia.
"Kepada seluruh elemen masyarakat untuk menolak RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang memberi ruang militerisasi wilayah siber karena secara serius berbahaya bagi kebebasan sipil," tutur Hussein.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







