Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Tanggapan KPK

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, tak mau banyak menjawab banyak soal amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memang punya kewenangan untuk memberi pengampunan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tetap mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun Hasto, dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca Juga: DPR Setujui Amnesti 1.116 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto
"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi kepada wartawan.
Meski begitu, dia mengaku komisi antirasuah belum tahu soal pemberian amnesti, dan akan mempelajari lebih dulu.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini, atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Masih Sekjen PDIP, Penggantiannya Tunggu Kongres
Selain amnesti Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.
"Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan





