Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Tak Ada Unsur Pidana

AKURAT.CO Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu dinyatakan tidak mengandung unsur pidana.
“Setelah dilakukan gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana. Artinya, kasus dihentikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Menurut Djuhandhani, penyelidikan dilakukan bukan semata menanggapi laporan masyarakat, tetapi juga untuk memberikan kejelasan dan pemahaman hukum kepada publik.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan fakta-fakta otentik terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi, mulai dari jenjang SMA hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Hasilnya, ijazah SMA milik Presiden Jokowi dinyatakan asli setelah melalui pemeriksaan dokumen dan saksi,” tegas Djuhandhani.
Lebih lanjut, tim penyidik juga melakukan verifikasi terhadap ijazah kuliah Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Sedih Jika Proses Hukum Terkait Ijazahnya Berlanjut: Saya Kasihan, Tapi Ini Sudah Keterlaluan
Dokumen kelulusan dari Fakultas Kehutanan UGM dinyatakan valid setelah diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga alumni UGM dari angkatan yang sama.
Dalam proses penyelidikan ini, Jokowi turut dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menjalani pemeriksaan selama satu jam dan menjawab total 22 pertanyaan.
Semuanya berkaitan dengan riwayat pendidikannya, mulai dari bangku SD hingga bangku kuliah.
"Pertanyaannya seputar ijazah—SD, SMP, SMA, sampai UGM. Termasuk juga tentang skripsi dan kegiatan saya semasa kuliah,” ungkap Jokowi usai diperiksa.
Sebagai informasi, laporan dugaan ijazah palsu ini pertama kali diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Informasi per April 2025.
Kini, dengan dihentikannya penyelidikan oleh Bareskrim, polemik ijazah Presiden Jokowi resmi ditutup secara hukum.
Polri berharap keputusan ini dapat meredam spekulasi publik dan menciptakan suasana yang lebih kondusif di tengah masyarakat.
Baca Juga: PIK 2–Blok M Kini Terhubung: Langkah Strategis Perkuat Pariwisata di Utara Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag









