Karyawan Garuda Indonesia Terlibat Kasus Uang Palsu, Perusahaan Sanksi Tegas

AKURAT.CO PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah tegas terhadap salah satu karyawannya, Bayu Setyo Aribowo, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.
Bayu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus yang menghebohkan publik ini.
Baca Juga: Citilink Mau Ganti Dirut? Ini Penjelasan Manajemen Garuda Indonesia
Dalam pernyataan resminya, Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menyatakan bahwa perusahaan menjatuhkan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan berlaku. Sanksi maksimal yang dikenakan berupa Surat Peringatan Tingkat III (SP3).
"Langkah ini merupakan bentuk penegakan disiplin internal perusahaan sebagai respons atas perkembangan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Enny.
Bayu Sudah Tidak Aktif di Garuda Sejak 2022
Garuda Indonesia juga menjelaskan bahwa Bayu bukan lagi karyawan aktif. Sejak 2022, dia tercatat sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) dan tidak lagi berpartisipasi dalam kegiatan operasional perusahaan.
"Yang bersangkutan sudah tidak aktif selama hampir tiga tahun. Kendati demikian, kami sangat menyesalkan keterlibatannya dalam kasus ini," tambah Enny.
Baca Juga: DPR Harap Kasus Peredaran Uang Palsu UIN Makassar Jadi Pelajaran Penting Semua Pihak
Kronologi Keterlibatan Bayu dalam Sindikat Uang Palsu
Kasus ini mencuat setelah Polsek Tanah Abang mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan delapan orang tersangka.
Salah satunya adalah Bayu, yang diketahui menerima uang palsu dari tersangka bernama Amir Yadi. Bayu kemudian menginstruksikan tersangka lain berinisial J untuk menjual uang palsu tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Garuda Indonesia menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses hukum dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap kasus ini secara tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Garuda Indonesia yang terus menjaga integritas dan profesionalisme seluruh karyawannya.
Perusahaan menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan penegakan aturan secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi






