Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Tim Hukum PDIP: Perjuangan Belum Selesai

AKURAT.CO Tim Hukum PDIP mengaku akan tetap berjuang meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto Kristiyanto, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Ia mengatakan bahwa putusan PN Jaksel tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dan PDIP.
"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," ujar Ronny.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Berlaku
Ia menyebut, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat.
"Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan Oj. Namun, menurut kami, sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," tutur Ronny.
"Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto," tambahnya.
Maka dari itu, menurut Ronny, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan kembali praperadilan ke PN Jaksel.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Siap Taati Putusan Hakim Soal Hasil Peraperadilan Lawan KPK
"Tim Hukum PDI Perjuangan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi," pungkasnya.
PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang yang digelar Kamis siang, Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menegaskan bahwa status tersangka Hasto Kristiyanto sah menurut hukum.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujarnya dalam persidangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut KPK Langgar Hukum dan Gunakan Bukti Lama
Keputusan ini sekaligus menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menggugat legalitas penetapan tersangka oleh KPK.
Putusan ini sejalan dengan pernyataan KPK, yang dalam sidang sebelumnya menyatakan status hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, telah sesuai prosedur hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi






