Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap, Sprindik Diteken Pimpinan Baru KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik terkait penetapan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.
Berdasarkan sumber internal, prindik tersebut diteken Ketua KPK, Setyo Budiyanto beberapa waktu lalu.
"Yang tanda tangan ketua baru (Setyo Budiyanto)," kata sumber internal KPK kepada Akurat.co, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Tidak Terkait Kepemimpinan Baru KPK
KPK diketahui telah meningkatkan kasus yang menjerat Sekjen partai dengan tag line Partai Wong Cilik, Hasto melalui gelar perkara pada, Jumat (20/12/2024), atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.
Gelar perkara itu sendiri dihadiri semua pihak pimpinan KPK. "Gelar perkaranya Jumat," katanya.
KPK menjerat Hasto atas dugaan dua sangkaan. Lembaga antikorupsi menjerat Hasto dengan pasal Pasal 21 atau perintangan penyidikan dan suap. Diduga suap itu berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Suap dan merintangi," ujarnya.
Baca Juga: Dibanding Labrak KPK, Megawati Sebaiknya Hadapi Persoalan Hukum Hasto Kristiyanto
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, meminta masyarakat bersabar terkait kabar KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurut Fitroh, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kabar penetapan tersangka itu.
"Secepatnya kita konpers (konferensi pers)," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut belum memiliki informasi soal penetapan tersangka Hasto tersebut. "Saya akan cek terlebih dahulu," kata Tessa.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto resmi melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden nomor 161 P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan Pimpinan KPK dan keanggotaan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa posisi Ketua KPK dijabat oleh Setyo Budiyanto yang kemudian dibantu oleh 4 orang Wakil Ketua. Sedangkan posisi Ketua Dewan Pengawas KPK dijabat oleh Gusrizal yang juga dibantu oleh 4 orang anggota.
Dalam SK Presiden tersebut juga dijelaskan bahwa nama-nama yang telah dilantik tersebut akan resmi menjabat pada Jumat, 20 Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








