DPR: Judi Online Sulit Diberantas Selama Dilindungi 'Orang Dalam'

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyoroti meningkatnya kejahatan siber, terutama judi online (judol), yang telah menyebabkan kerugian besar, mulai dari materi hingga berujung pada hilangnya nyawa.
Menurut Abdullah, pemberantasan judi online akan sulit dilakukan selama praktik tersebut masih dilindungi oleh pihak-pihak dalam, termasuk pemerintah atau aparat yang terlibat.
"Judol sulit diberantas karena dilindungi oleh orang dalam yang memiliki akses dan tahu celah agar judol tetap bisa eksis," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (10/11/2024).
Politisi PKB ini menyebut, judi online telah merambah hampir seluruh lapisan masyarakat sejak beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Dari Balik Jeruji, Tom Lembong Sampaikan Terima Kasih dan Harapan Akan Keadilan
Ia menilai, meski Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengedukasi masyarakat tentang literasi digital dan dampak negatif dari judol, langkah tersebut belum diimbangi dengan penerapan prinsip good governance oleh kementerian terkait.
“Kebijakan literasi digital tidak sejalan dengan pelaksanaan prinsip good governance. Perlu evaluasi mendalam atas kebijakan kementerian terkait, agar pemberantasan judol bisa lebih efektif dan tidak sekadar menghabiskan anggaran,” tambahnya.
Selain upaya edukasi, Abdullah yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI ini juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap semua pelaku dalam ekosistem judol, tanpa pandang bulu.
Mulai dari pelindung, bandar, hingga pemain dan pihak yang mengatur transaksi judol harus ditindak tegas.
Baca Juga: Wow Spageti Hadirkan Pop Up Resto di Jogja, Ribuan Warga Antre!
“Penegakan hukum menjadi bukti keseriusan kita dalam memberantas judol yang memiliki dampak negatif sangat besar. Publik menilai bahwa saat ini penindakan terhadap pelaku judol tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkap Abdullah.
Terkait aliran dana dari aktivitas judol, Abdullah menambahkan bahwa Komisi III DPR telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan memberikan sejumlah rekomendasi.
“Komisi III DPR RI mendesak Kepala PPATK untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memantau, menelusuri, mengawasi, mengungkap, dan memberantas tindak pidana yang terkait dengan transaksi keuangan judol, termasuk penggunaan cryptocurrency,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









