Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Pembelian Tanah di Kuningan Rugikan Negara Rp348 Miliar

AKURAT.CO Mantan Direktur Umum PT Pertamina berinisial LBD ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 348 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan, dugaan korupsi ini berawal dari tahun 2013.
Saat itu, PT Pertamina menggelar rapat penyusunan anggaran dan menyetujui dana senilai Rp2,07 triliun untuk pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi Jadi Buronan Polisi
"Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang akan menjadi kantor PT Pertamina (Persero) beserta seluruh anak perusahaannya," kata Arief dalam keterangan persnya, Rabu (6/11/2024).
Selama periode 2013-2014, PT Pertamina melakukan pembelian empat lot tanah, mencakup 23 bidang tanah seluas total 48.279 m², dari PT PSP dan PT BSU dengan nilai Rp1,68 triliun.
Namun, proses pembelian ini diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Telah terjadi pembengkakan harga, pengeluaran yang lebih besar dari nilai sebenarnya, serta pembayaran yang tidak seharusnya, termasuk pada aset berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 m²," jelasnya.
Penelusuran kasus ini telah berlangsung sejak 2017, dengan pemeriksaan terhadap 84 saksi dan pengumpulan berbagai dokumen terkait. Kepolisian kini berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini.
Baca Juga: KJP Plus November 2024 Kapan Cair? Simak Prediksi Terbarunya
"Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp348,69 miliar," ujarnya.
Atas dugaan tindak pidana ini, LBD dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









